Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

PELUNCURAN PROGRAM JAGA DESA BALI 2025

SANGA W 12 September 2025 Dibaca 263 Kali
PELUNCURAN PROGRAM JAGA DESA BALI 2025

Selaku Perbekel Desa Delod Peken,Tabanan, I Gd Km Restan Wisnawa, mendapat kehormatan mewakili perbekel se-Bali dalam menerima Buku Bale Kertha Adhyaksa dan unit Komposter Tebe Modern, yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H, bersama Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, M.M, 
Penyerahan ini berlangsung pada acara Peluncuran Program Jaga Desa 2025 yang turut dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati/Wali Kota se-Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (11/09/2025). 
Program Jaga Desa merupakan langkah strategis yang digagas Kejaksaan Tinggi Bali untuk mengawal transparansi pengelolaan dana desa, memperkuat kesadaran hukum, dan membangun penyelesaian konflik berbasis musyawarah melalui kearifan lokal Bale Kertha Adhyaksa. Lebih dari sekadar penegakan hukum, program ini juga menyentuh aspek lingkungan, salah satunya melalui gerakan Bali Bersih dengan pemberian komposter sebagai sarana pengolahan sampah mandiri di desa.
Melalui sinergi hukum, budaya, dan lingkungan ini, diharapkan desa-desa di Bali menjadi teladan dalam mewujudkan pembangunan yang berintegritas, harmonis, dan berkelanjutan.selaku Perbekel Desa Delod Peken,Tabanan, I Gd Km Restan Wisnawa, mendapat kehormatan mewakili perbekel se-Bali dalam menerima Buku Bale Kertha Adhyaksa dan unit Komposter Tebe Modern, yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H, bersama Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, M.M, 
Penyerahan ini berlangsung pada acara Peluncuran Program Jaga Desa 2025 yang turut dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bupati/Wali Kota se-Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Rabu (11/09/2025). 
Program Jaga Desa merupakan langkah strategis yang digagas Kejaksaan Tinggi Bali untuk mengawal transparansi pengelolaan dana desa, memperkuat kesadaran hukum, dan membangun penyelesaian konflik berbasis musyawarah melalui kearifan lokal Bale Kertha Adhyaksa. Lebih dari sekadar penegakan hukum, program ini juga menyentuh aspek lingkungan, salah satunya melalui gerakan Bali Bersih dengan pemberian komposter sebagai sarana pengolahan sampah mandiri di desa.
Melalui sinergi hukum, budaya, dan lingkungan ini, diharapkan desa-desa di Bali menjadi teladan dalam mewujudkan pembangunan yang berintegritas, harmonis, dan berkelanjutan.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA