Salah satu Perangkat Desa (Kepala Kewilayahan) akan memasuki masa purna bhakti dan untuk mempersiapkan agar nantinya tidak terjadi kekosongan jabatan, maka sesuai Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Perubahan terhadap Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pemerintah Desa akan melaksanakan penjaringan Perangkat Desa (Kepala Kewilayahan) dengan melalui beberapa tahapan. Salah satu tahapan yang pentinga dalam penjaringan Perangkat Desa yaitu Sosialisasi Penjaringan Perangkat Desa dengan mengundang beberapa tokoh masyarakat, tokoh adat, sekaa truna, pkk dan warga lainnya.